Thursday 23 May 2013

KEBUDAYAAN MASYARAKAT DIPEDESAAN



KEBUDAYAAN MASYARAKAT DIPEDESAAN

DISUSUN OLEH : CEPI PRADANA
NPM        :  12142013211
KELAS      :  REGULER A3
SEMESTER   :  SATU

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
TAHUN AJARAN
2012/2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya persembahkan kepeda Allah Yang Maha Esa,berkat rahmat dan karunia-Nya lah Saya dapat menyelesaikan tugs individu  Makalah Sosiologi yang di berikan kepeda Saya. Yang dimana makalah ini di ambil dari tema Masyarakat Kota Atau Desa, yang saya beri judul ”kebudayaan Masyarakat Dipedesaan”. Makalah ini saya susun dengan tujuan untuk menyelesaikan  tugas mata kuliah ” Sosiologi”yang dibimbing oleh Ibu Mardalena, SH, M.Hum,M.kn.
Makalah ini juga saya harapkan dapat bermanfaat bagi orang yang berkesempatan membacanya. Makalah ini saya susun dengan sebaik mungkin dengan menggunakan beberapa referensi dari buku beberapa para ahli dalam bidang sisiologi.
Serta mengajak kita semua agar dapat mengetahui Kebudaya Mayarakat Dipedesaan.Untuk itu Saya sangat berharap agar makalah yang saya buat ini dapat digunakan sabagai acuan,yang positif, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

                       
                             Palembang, Oktober 2012
    
                                  Cepi Pradana
DAPTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
1.2    RUMUSAN MASALAH
1.3    TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN MASYARAKAT DESA
2.2  BUDAYA MASYARAKAT DESA
2.3  PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA
2.4  KARAKTERISTIK MASYARAKAT DESA
BAB III PENUTUP
     3.1  KESIMPULAN
     3.2  SARAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    LATAR BELAKANG
Masyarakat  adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
 Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
1.2    RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini sebagai berikut:
1.  Pengertian masyarakat desa ?
2.  Bagaimanakah budaya tradisianol di pedesaan ?
3.  Apa perbedaan masyarakat desa dan kota ?




1.3    Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi tugas sosiologi yang di berikan kepada saya.
2. Untuk mengetahui Budaya Dipedesaan.
3. Agar masyarakat di perkotaan dapat mengetahui kebiasan masyarakat dipedesaan, baik yang bersifat positif maupun yang negatif ?













BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Masyarakat Desa
Masyarakat pedesaan ialah masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu yang ukurannya lebih kecil dari wilayah kota. Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi antara manusia dan institusinya dalam wilayah setempat yaitu tempat mereka tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan di kampung yang biasanya menjadi pusat kegiatan bersama. Sering disebut dengan masyarakat pertanian / pedesaan.

2. Ciri-Ciri Masyarakat Desa
Roucek – Warren
Ciri-ciri desa adalah :
- Kelompok primer merupakan kelompok dominan
- Hubungan antarwarga bersfiat akrab dan awet
- Homogen dalam berbagi aspeknya
- Mobilitas sosial rendah
- Keluarga lebih dilihat fungsinya secara ekonomis sebagai unit produksi
- Proporsi anak lebih besar

Mayor Polak
- Bersifat kekeluargaan
- Bersifat koeltif dalam pembagian dan pengerjaan tanah
- Bersifat kesatuan ekonomis, yaitu dapat memenuhi kebutuhan sendiri (subsistensi)

Bauchmant
- Jumlah penduduk kecil
- Sebagian besar penduduk dari pertanian
- Dikuasai alam
- Homogen
- Mobilitas rendah
- Hubungan intim



Talcott Parson
1. Afektifitas : hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Wujudnya berupa sikap tolong menolong terhadap orang lain.
2. Orientasi kolektif : meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak (enggan) berbeda pendapat
3. Partikularisme : semua hal yang berhubungan dengan apa yang khusus untuk tempat atau daerah tertentu saja, perasaan subjektif, rasa kebersamaan
4. Askripsi : berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja, tetapi lebih merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan
5. Kekaburan (Diffusenses) : sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit (tidak to the point).

3. Tipologi Perkembangan Desa
Perkembangan desa mengikuti pola sebagai berikut:
1) Desa Tradisional (Pradesa)
Pada masyarakat suku terasing yang masih bergantung pada alam (cara bercocok tanam, cara memasak makanan, cara pemeliharaan kesehatan) kondisi masyarakat relatif statis tradisional masyarakat tergantung pada keterampilan dan kemampuan pemimpin (kepala suku).
2) Desa Swadaya
Sudah mampu mengolah alam untuk mencukup kebutuhan sendiri sudah mengenal sistem iritasi sehingga tidak tergantung curah hujan.

3) Desa Swakarsa (Desa peralihan)
Sudah menuju ke arah kemajuan benih-benih demokrasi sudah mulai tumbuh 9tidak lagi tergantung pada pemimpin) mobilitas sosial sudah mulai ada baik vertikal maupun horizontal.

4) Desa Swasembada
Masyarakat sudah tergolong maju sudah mengenal mekanisasi dan teknologi ilmiah partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan sudah efektif.

2.2 Budaya Masyarakat Desa
Adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan menjadi norma dalam masyarakat atau pola-pola perilaku tertentu dari warga masyarakat di suatu daerah. Dalam adat istiadat terkandung serangkaian nilai, pandangan hidup, cita-cita pengetahuan dan keyakinan serta aturan-aturan yang saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan yang bulat. Fungsinya sebagai pedoman tertinggi dalam bersikap dan berperilaku bagi seluruh warga masyarakat. Dan setiap daerah memiliki memiliki adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda-beda, sesuai dengan struktur social daolam masyarakat tersebut.
Dapat di amati pola kebudayaan masyarakat di Desa Wanayasa kabupaten Banjarnegara yang dari dulu sampai sekarang masih ada didesa tersebut. Pola kehidupan masyarakat desa sangat intim antara individu dengan individu yang lain. Seperti ketika sebuah keluarga tertimpa musibah, salah satu keluarganya meninggal dunia. Maka tanpa adanya sosialisasi pun mereka dengan sendirinya ikut merasakan kesedihan keluarga tersebut atau ikut simpati. Bukti konkrit dari hel tersebut adalah adanya tahlilan pada hari ketiga setelah meninggalnya salah satu keluarga, kemudian tahlilan hari ketujuh, dan tahlilan hari ke empat puluh.
Hal demikian merupakan wujud kepedulian masyarakat desa yang begitu tinggi dengan sesamanya. Sampai sekarang fenomena tersebut masih berlaku di Desa wanayasa. Tidak hanya rasa simpati yang ditunjukkan masyarakat desa, namun gotongroyong dalam pembangunan rumah sebuah keluarga, masyarakat yang lain tanpa dimintai pertolongan mereka akan membantu dengan ikhlas. Baik tenaga maupun pikiran.
Ada hal lain yang menarik dari kebudayaan suatu desa.Proses struktur social berjalan dengan lancer apabila jalinan didalam unsur-unsur social tersebut tidak mengalami kegoncangan pada unsure yang lain.
Dalam hidup bermasyarakat, seseorang biasanya memiliki bebrapa kedudukan sekaligus. Kedudukan yang berbeda-beda sering disertai hak dan kewajiban yang berbeda-beda yang terwujud dalam ketidaksamaan social sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat, setiap daerah juga memiliki cirri khas/kebiasaan tersendiri yang berlaku. Begitu juga dengan daerah tempat tinggal saya Desa Wanayasa, Banjarnegara.
Setelah di amati, apabila terjadi konflik dalam masyarakat terutama didaerah tempat tinggal saya, maka perangkat desa melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Persuasive
Artinya perangkat desa atau orang tertentu yang dianggap berpengaruh daloam masyarakat melakukan usaha untuk mengajak / membimbing, berupa anjuran (pendekatan secara halus)
2. Coersive
Apabila dengan cara utama tidak efektif maka usaha berikutnya adalah dengan memberikan sanksi-sanksi mendidik.
3. Compulsive
Artinya sekelompok masyarakat menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau patuh kepada aturan

4. Pervasion
Dengan penanaman norma yang ada secara rutin dengan harapan bahwa hal itu dapat membudaya. Dengan demikian orang tersebut akan mengubah sikapnya. Contoh konkrit dari usaha mengatasi konflik didfaerah saya dengan cara diatas adalah:
“ketika seorang laki-laki mengunjungi perempuan dimalam hari tidak boleh melebihi pukul 21.00 apabila melanggar maka usaha yang pertama dilakukan oleh perangkat desa adalah menegur atau dengan pendekatan secara halus. Kemudian ditetapkan sanksi misalnya apabila melanggar sampai tiga kali maka akan dinikahkan secara paksa (bahasa Wanayasa: tungkup). Untuk lebih efektif lagi adalah dengan menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat pada aturan. Contoh konkrit dengan adanya ronda malam. Kemudian perangkat desa semaksimal mungkin menanamkan norma-norma yang ada secara rutin sehingga hal tersebut dapat membudaya.”
Lembaga social adalah suatu system pola social yang tersusun secara sistematis, bersifat permanent, mengandung perilaku-perilaku tertentu yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Setiap lembaga social memiliki fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pranata social merupakan seperangkat aturan yang berkisaar sekitar kegiatan atau kebutuhan social tertentu. Karena didalam masyarakat ada berbagai kegiatan dan kebutuhan social, maka dalam masyarakat juga terdapat berbagai lembaga social.
Lembaga social di Desa Wanayasa sangat berperan penting karena sebagai penentu kebijakan dalam masyarakat desa. Mulai dari lembaga yang paling kecil yaitu lembaga keluarga, sampai perangkat desa.
2.3 Perbedaan budaya masyarakat desa dan kota
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat sebagai berikut:
     Masyarakat Pedesaan    
Perilaku homogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan; Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status; Isolasi sosial, sehingga static; Kesatuan dan keutuhan kultural;  Banyak ritual dan nilai-nilai sakral; dan Kolektivisme.
Masyarakat Kota
Perilaku heterogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan; Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi; Mobilitas sosial, sehingga dinamik; Kebauran dan diversifikasi kultural; Birokrasi fungsional dan nilai-nilai secular; dan  Individualisme.
Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan  sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat.perkotaan.Ciri ciri tersebut antara lain :
1)jumlah dan kepadatan penduduk
2)lingkungan hidup
3)mata pencaharian
4)corak kehidupan social
5)stratifiksi social
6)mobilitas social
7)pola interaksi social
8)solidaritas social
9)kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
2.4 Karakteristik Masyarakat Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.
 Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan kebersamaan dan keramahtamahan. Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan adalah sebuah lingkungan yang khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat yang memiliki kultur serta berbagai kearifan lokal yang khas serta lingkungan yang masih alami dan kondusif yang banyak berpengaruh terhadap karakter masyarakat di pedesaan.
Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984), berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya menggantungkan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
  1. Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis,
  2. Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
    1. Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005),  berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat pedesaan, yaitu ; 1) para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif, 2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Selain itu masyarakat pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
  2. Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
  3. Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh, tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan etika sopan santun.
  4. Memahami pergantian musim (pranata mangsa) yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
  5. Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius (hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
  6. Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh masyarakat,
  7. Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007),  secara umum ciri-ciri kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
  1. Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
  2. Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
  3. Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya,
  4. Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari pada kota.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam Daljoeni (2003),  bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
  1. Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
  2. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
  3. Hubungan antar warga amat akrab
  4. Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah komunitas unik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang notabene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial, corak kehidupan masyarakat di desa dapat dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota keluarga dan hal yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya adalah motif-motif sosial. Interaksi sosial selalu di-usahakan supaya kesatuan sosial (social unity) tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai terjadi.
 Prinsip kerukunan inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan. Kekuatan yang mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena adanya kesamaaan-kesamaan kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan, kesamaan tujuan dan kesamaan pengalaman( (Soetardjo, 2002).
Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di atas seperti potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya menjadikan masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.












BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
1. Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi antara manusia dan institusinya dalam wilayah setempat, yaitu tempat mereka tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan di kampung yang biasanya menjadi pusat kegiatan bersama. Masyarakat juga tidak bisa lepas dari interaksi dengan manusia dan alam.
2. Budaya masyarakat desa dapat disimpulkan bahwa mayrakat desa umumnya lebih kepada menjunjung tinggi akhlak dan budaya mereka dan masih bersifat tradisional dan umumnya mereka masih mempercayai leluhur dan animisme.
3. Perbedaan masyarakat desa dan kota terlihat cukup signifikan.contoh saja bahwa masyarakat desa lebih bersifat tradisional dan menjunjung tinggi nilai adat dan budaya mereka. Sedangkan masyarakat kota biasa nya bersifat lebih keglamouran karena masyarakat kota biasanya menilai bahwa mereka lebih modern dan lebih merasa pintar.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3.2    Saran
1. Pemerintah di harapkan mampu memperhatikan masyarakat pedesaan yang kian tertinggal dengan perkembangan IPTEK.
2. Sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang lain seharusnya kita dapat bangga dengan masyarakat desa dengan banyaknya kebudayaan yang mereka miliki.
3. Kita diharapkan dapat mengambil nilai-nilai yang sifatnya positif,dan meninggalkan apa yang sifatnya negatif.