KEBUDAYAAN
MASYARAKAT DIPEDESAAN
DISUSUN OLEH : CEPI PRADANA
NPM
: 12142013211
KELAS
: REGULER A3
SEMESTER
: SATU
PROGRAM
STUDI ILMU KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BINA HUSADA PALEMBANG
TAHUN AJARAN
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya persembahkan kepeda Allah Yang Maha Esa,berkat rahmat dan karunia-Nya
lah Saya dapat menyelesaikan tugs individu Makalah Sosiologi yang di berikan kepeda Saya.
Yang dimana makalah ini di ambil dari tema Masyarakat Kota Atau Desa, yang saya
beri judul ”kebudayaan Masyarakat Dipedesaan”. Makalah ini saya susun dengan
tujuan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah ” Sosiologi”yang dibimbing oleh Ibu Mardalena, SH, M.Hum,M.kn.
Makalah
ini juga saya harapkan dapat bermanfaat bagi orang yang berkesempatan
membacanya. Makalah ini saya susun dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
beberapa referensi dari buku beberapa para ahli dalam bidang sisiologi.
Serta
mengajak kita semua agar dapat mengetahui Kebudaya Mayarakat Dipedesaan.Untuk
itu Saya sangat berharap agar makalah yang saya buat ini dapat digunakan
sabagai acuan,yang positif, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Palembang, Oktober
2012
Cepi Pradana
DAPTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.3
TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN MASYARAKAT DESA
2.2 BUDAYA MASYARAKAT DESA
2.3 PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DAN KOTA
2.4 KARAKTERISTIK MASYARAKAT DESA
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Masyarakat adalah
sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi
terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang
berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar
dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat
adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat
adalah sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu
komunitas yang teratur.
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah
aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan
dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat}
atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala
Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal
di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat
disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari,
dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan
Timur disebut dengan
istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam
makalah ini sebagai berikut:
1.
Pengertian masyarakat desa ?
2.
Bagaimanakah budaya tradisianol di pedesaan ?
3.
Apa perbedaan masyarakat desa dan kota ?
1.3
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi tugas sosiologi yang di berikan
kepada saya.
2.
Untuk mengetahui Budaya Dipedesaan.
3.
Agar masyarakat di perkotaan dapat mengetahui
kebiasan masyarakat dipedesaan, baik yang bersifat positif maupun yang negatif
?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Masyarakat Desa
Masyarakat
pedesaan ialah masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu yang ukurannya
lebih kecil dari wilayah kota. Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi
antara manusia dan institusinya dalam wilayah setempat yaitu tempat mereka
tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan di kampung yang biasanya
menjadi pusat kegiatan bersama. Sering disebut dengan masyarakat pertanian /
pedesaan.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Desa
Roucek
– Warren
Ciri-ciri desa adalah :
- Kelompok primer merupakan
kelompok dominan
- Hubungan antarwarga
bersfiat akrab dan awet
- Homogen dalam berbagi
aspeknya
- Mobilitas sosial rendah
- Keluarga
lebih dilihat fungsinya secara ekonomis sebagai unit produksi
- Proporsi anak lebih besar
Mayor Polak
- Bersifat kekeluargaan
- Bersifat
koeltif dalam pembagian dan pengerjaan tanah
- Bersifat
kesatuan ekonomis, yaitu dapat memenuhi kebutuhan sendiri (subsistensi)
Bauchmant
- Jumlah penduduk kecil
- Sebagian besar penduduk dari pertanian
- Dikuasai alam
- Homogen
- Mobilitas rendah
- Hubungan intim
Talcott Parson
1.
Afektifitas : hubungannya dengan perasaan kasih
sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Wujudnya berupa sikap tolong menolong
terhadap orang lain.
2.
Orientasi kolektif : meningkatkan kebersamaan, tidak
suka menonjolkan diri, tidak (enggan) berbeda pendapat
3.
Partikularisme : semua hal yang berhubungan dengan
apa yang khusus untuk tempat atau daerah tertentu saja, perasaan subjektif,
rasa kebersamaan
4.
Askripsi : berhubungan dengan mutu atau sifat khusus
yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja, tetapi lebih
merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan
5.
Kekaburan (Diffusenses) : sesuatu yang tidak jelas
terutama dalam hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara
eksplisit (tidak to the point).
3. Tipologi Perkembangan Desa
Perkembangan desa mengikuti
pola sebagai berikut:
1) Desa Tradisional (Pradesa)
1) Desa Tradisional (Pradesa)
Pada masyarakat suku
terasing yang masih bergantung pada alam (cara bercocok tanam, cara memasak
makanan, cara pemeliharaan kesehatan) kondisi masyarakat relatif statis
tradisional masyarakat tergantung pada keterampilan dan kemampuan pemimpin
(kepala suku).
2) Desa Swadaya
Sudah mampu mengolah alam
untuk mencukup kebutuhan sendiri sudah mengenal sistem iritasi sehingga tidak
tergantung curah hujan.
3) Desa Swakarsa (Desa peralihan)
Sudah menuju ke arah
kemajuan benih-benih demokrasi sudah mulai tumbuh 9tidak lagi tergantung pada
pemimpin) mobilitas sosial sudah mulai ada baik vertikal maupun horizontal.
4) Desa Swasembada
Masyarakat sudah tergolong
maju sudah mengenal mekanisasi dan teknologi ilmiah partisipasi masyarakat
dalam bidang pembangunan sudah efektif.
2.2 Budaya
Masyarakat Desa
Adat adalah
kebiasaan-kebiasaan yang berlangsung dan menjadi norma dalam masyarakat atau
pola-pola perilaku tertentu dari warga masyarakat di suatu daerah. Dalam adat
istiadat terkandung serangkaian nilai, pandangan hidup, cita-cita pengetahuan
dan keyakinan serta aturan-aturan yang saling berkaitan sehingga membentuk satu
kesatuan yang bulat. Fungsinya sebagai pedoman tertinggi dalam bersikap dan
berperilaku bagi seluruh warga masyarakat. Dan setiap daerah memiliki memiliki
adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda-beda, sesuai dengan struktur social
daolam masyarakat tersebut.
Dapat di
amati pola kebudayaan masyarakat di Desa Wanayasa kabupaten Banjarnegara yang
dari dulu sampai sekarang masih ada didesa tersebut. Pola kehidupan masyarakat
desa sangat intim antara individu dengan individu yang lain. Seperti ketika
sebuah keluarga tertimpa musibah, salah satu keluarganya meninggal dunia. Maka
tanpa adanya sosialisasi pun mereka dengan sendirinya ikut merasakan kesedihan
keluarga tersebut atau ikut simpati. Bukti konkrit dari hel tersebut adalah
adanya tahlilan pada hari ketiga setelah meninggalnya salah satu keluarga,
kemudian tahlilan hari ketujuh, dan tahlilan hari ke empat puluh.
Hal
demikian merupakan wujud kepedulian masyarakat desa yang begitu tinggi dengan
sesamanya. Sampai sekarang fenomena tersebut masih berlaku di Desa wanayasa.
Tidak hanya rasa simpati yang ditunjukkan masyarakat desa, namun gotongroyong
dalam pembangunan rumah sebuah keluarga, masyarakat yang lain tanpa dimintai
pertolongan mereka akan membantu dengan ikhlas. Baik tenaga maupun pikiran.
Ada hal lain yang menarik dari kebudayaan suatu desa.Proses struktur social berjalan dengan lancer apabila jalinan didalam unsur-unsur social tersebut tidak mengalami kegoncangan pada unsure yang lain.
Dalam hidup bermasyarakat, seseorang biasanya memiliki bebrapa kedudukan sekaligus. Kedudukan yang berbeda-beda sering disertai hak dan kewajiban yang berbeda-beda yang terwujud dalam ketidaksamaan social sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Ada hal lain yang menarik dari kebudayaan suatu desa.Proses struktur social berjalan dengan lancer apabila jalinan didalam unsur-unsur social tersebut tidak mengalami kegoncangan pada unsure yang lain.
Dalam hidup bermasyarakat, seseorang biasanya memiliki bebrapa kedudukan sekaligus. Kedudukan yang berbeda-beda sering disertai hak dan kewajiban yang berbeda-beda yang terwujud dalam ketidaksamaan social sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat.
Untuk
menyelesaikan konflik dalam masyarakat, setiap daerah juga memiliki cirri
khas/kebiasaan tersendiri yang berlaku. Begitu juga dengan daerah tempat
tinggal saya Desa Wanayasa, Banjarnegara.
Setelah di amati,
apabila terjadi konflik dalam masyarakat terutama didaerah tempat tinggal saya,
maka perangkat desa melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Persuasive
Artinya
perangkat desa atau orang tertentu yang dianggap berpengaruh daloam masyarakat
melakukan usaha untuk mengajak / membimbing, berupa anjuran (pendekatan secara
halus)
2. Coersive
Apabila
dengan cara utama tidak efektif maka usaha berikutnya adalah dengan memberikan
sanksi-sanksi mendidik.
3. Compulsive
Artinya
sekelompok masyarakat menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga
seseorang terpaksa taat atau patuh kepada aturan
4. Pervasion
Dengan
penanaman norma yang ada secara rutin dengan harapan bahwa hal itu dapat
membudaya. Dengan demikian orang tersebut akan mengubah sikapnya. Contoh
konkrit dari usaha mengatasi konflik didfaerah saya dengan cara diatas adalah:
“ketika seorang laki-laki mengunjungi perempuan dimalam hari tidak boleh melebihi pukul 21.00 apabila melanggar maka usaha yang pertama dilakukan oleh perangkat desa adalah menegur atau dengan pendekatan secara halus. Kemudian ditetapkan sanksi misalnya apabila melanggar sampai tiga kali maka akan dinikahkan secara paksa (bahasa Wanayasa: tungkup). Untuk lebih efektif lagi adalah dengan menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat pada aturan. Contoh konkrit dengan adanya ronda malam. Kemudian perangkat desa semaksimal mungkin menanamkan norma-norma yang ada secara rutin sehingga hal tersebut dapat membudaya.”
Lembaga social adalah suatu system pola social yang tersusun secara sistematis, bersifat permanent, mengandung perilaku-perilaku tertentu yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Setiap lembaga social memiliki fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pranata social merupakan seperangkat aturan yang berkisaar sekitar kegiatan atau kebutuhan social tertentu. Karena didalam masyarakat ada berbagai kegiatan dan kebutuhan social, maka dalam masyarakat juga terdapat berbagai lembaga social.
Lembaga social di Desa Wanayasa sangat berperan penting karena sebagai penentu kebijakan dalam masyarakat desa. Mulai dari lembaga yang paling kecil yaitu lembaga keluarga, sampai perangkat desa.
“ketika seorang laki-laki mengunjungi perempuan dimalam hari tidak boleh melebihi pukul 21.00 apabila melanggar maka usaha yang pertama dilakukan oleh perangkat desa adalah menegur atau dengan pendekatan secara halus. Kemudian ditetapkan sanksi misalnya apabila melanggar sampai tiga kali maka akan dinikahkan secara paksa (bahasa Wanayasa: tungkup). Untuk lebih efektif lagi adalah dengan menciptakan situasi yang sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat pada aturan. Contoh konkrit dengan adanya ronda malam. Kemudian perangkat desa semaksimal mungkin menanamkan norma-norma yang ada secara rutin sehingga hal tersebut dapat membudaya.”
Lembaga social adalah suatu system pola social yang tersusun secara sistematis, bersifat permanent, mengandung perilaku-perilaku tertentu yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Setiap lembaga social memiliki fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang berbeda satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pranata social merupakan seperangkat aturan yang berkisaar sekitar kegiatan atau kebutuhan social tertentu. Karena didalam masyarakat ada berbagai kegiatan dan kebutuhan social, maka dalam masyarakat juga terdapat berbagai lembaga social.
Lembaga social di Desa Wanayasa sangat berperan penting karena sebagai penentu kebijakan dalam masyarakat desa. Mulai dari lembaga yang paling kecil yaitu lembaga keluarga, sampai perangkat desa.
2.3 Perbedaan
budaya masyarakat desa dan kota
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang
masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang
mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang
sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan
ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan
Perilaku homogen;
Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan; Perilaku yang
berorientasi pada tradisi dan status; Isolasi sosial, sehingga static; Kesatuan
dan keutuhan kultural; Banyak ritual dan nilai-nilai sakral; dan
Kolektivisme.
Masyarakat
Kota
Perilaku heterogen; Perilaku yang
dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan; Perilaku yang berorientasi
pada rasionalitas dan fungsi; Mobilitas sosial, sehingga dinamik; Kebauran dan
diversifikasi kultural; Birokrasi fungsional dan nilai-nilai secular; dan
Individualisme.
Warga suatu masyarakat
pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang
hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kekerabatan
dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat
pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang
kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan
penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya
merupakan pekerjaan sambilan saja
Ada beberapa ciri yang
dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan
kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat
mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut
sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat.perkotaan.Ciri ciri tersebut antara lain :
1)jumlah dan kepadatan penduduk
2)lingkungan hidup
3)mata pencaharian
4)corak kehidupan social
5)stratifiksi social
6)mobilitas social
7)pola interaksi social
8)solidaritas social
9)kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
2.4
Karakteristik Masyarakat Desa
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam
Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa
menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa menyatakan bahwa
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran
dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan
atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat
ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah,
desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah,
langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri
dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa
ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada
batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan
kebersamaan dan keramahtamahan. Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan
adalah sebuah lingkungan yang khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam
mengatur kepentingan masyarakat yang memiliki kultur serta berbagai kearifan
lokal yang khas serta lingkungan yang masih alami dan kondusif yang banyak
berpengaruh terhadap karakter masyarakat di pedesaan.
Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan
adalah sebuah komunitas yang selalu dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity),
keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha
(1984), berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-harinya
menggantungkan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena
alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah
alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang
membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari
sebuah desa, yaitu :
- Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis,
- Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
- Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005), berpendapat bahwa masyarakat
di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang
khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat
pedesaan, yaitu ; 1) para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif,
2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya
tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 3) para warganya dapat
menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. Selain itu masyarakat
pedesaan memiliki sifat solidaritas yang tinggi, kebersamaan dan gotong royong
yang muncul dari prinsip timbal balik. Artinya sikap tolong menolong yang
muncul pada masyarakat desa lebih dikarenakan hutang jasa atau kebaikan.
Menurut Anshoriy (2008), dalam penelitiannya tentang
kearifan lingkungan di tanah jawa, bahwa kehidupan sosiokultural masyarakat di
pedusunan (pedesaan) memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Menjunjung kebersamaan dalam bentuk gotong royong, gugur gunung dan lain sebagainya,
- Suka kemitraan dengan menganggap siapa saja sebagai saudara dan wajib dijamu bila berkunjung ke rumah,
- Mementingkan kesopanan dalam wujud unggah-ungguh, tata krama, tata susila dan lain sebagainya yang berhubungan dengan etika sopan santun.
- Memahami pergantian musim (pranata mangsa) yang berkaitan dengan masa panen dan masa tanam,
- Memiliki pertimbangan dan perhitungan relijius (hari baik dan hari buruk) dalam setiap agenda dan kegiatannya,
- Memiliki toleransi yang tinggi dalam memaafkan dan memaklumi setiap kesalahan orang lain terutama pemimpin atau tokoh masyarakat,
- Mencintai seni dan dekat dengan alam.
Menurut Shahab (2007), secara umum ciri-ciri kehidupan
masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
- Mempunyai sifat homogen dalam mata pencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah laku,
- Kehidupan desa lebih menekankan anggota keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,
- Faktor geografi sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau desa kelahirannya,
- Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim dan awet dari pada kota.
Menurut
dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam Daljoeni (2003), bahwa ciri –
ciri wilayah desa antara lain;
- Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
- Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
- Hubungan antar warga amat akrab
- Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah komunitas unik
yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala kebijakan dan
perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang notabene adalah
masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan dalam mengatur berbagai
kearifan-kearifan lokal.
Secara
sosial, corak kehidupan masyarakat di desa dapat dikatakan masih homogen dan
pola interaksinya horizontal, banyak dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan.
Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota keluarga dan hal yang
sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya adalah motif-motif
sosial. Interaksi sosial selalu di-usahakan supaya kesatuan sosial (social
unity) tidak terganggu, konflik atau pertentangan sosial sedapat mungkin
dihindarkan jangan sampai terjadi.
Prinsip kerukunan
inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan. Kekuatan yang
mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena adanya kesamaaan-kesamaan
kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan, kesamaan tujuan dan kesamaan
pengalaman( (Soetardjo, 2002).
Berbagai karakteristik masyarakat pedesaan di atas seperti
potensi alam, homogenitas, sifat kekeluargaan dan lain sebagainya menjadikan
masyarakat desa sebuah komunitas yang khusus dan unik.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Masyarakat desa adalah bentuk persekutuan abadi
antara manusia dan institusinya dalam wilayah setempat, yaitu tempat mereka
tinggal di rumah-rumah pertanian yang tersebar dan di kampung yang biasanya
menjadi pusat kegiatan bersama. Masyarakat juga tidak bisa lepas dari interaksi
dengan manusia dan alam.
2.
Budaya masyarakat desa dapat disimpulkan bahwa
mayrakat desa umumnya lebih kepada menjunjung tinggi akhlak dan budaya mereka
dan masih bersifat tradisional dan umumnya mereka masih mempercayai leluhur dan
animisme.
3.
Perbedaan masyarakat desa dan kota terlihat cukup
signifikan.contoh saja bahwa masyarakat desa lebih bersifat tradisional dan
menjunjung tinggi nilai adat dan budaya mereka. Sedangkan masyarakat kota biasa
nya bersifat lebih keglamouran karena masyarakat kota biasanya menilai bahwa
mereka lebih modern dan lebih merasa pintar.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan
Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
3.2
Saran
1.
Pemerintah di harapkan mampu memperhatikan
masyarakat pedesaan yang kian tertinggal dengan perkembangan IPTEK.
2.
Sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa orang
lain seharusnya kita dapat bangga dengan masyarakat desa dengan banyaknya
kebudayaan yang mereka miliki.
3.
Kita diharapkan dapat mengambil nilai-nilai yang
sifatnya positif,dan meninggalkan apa yang sifatnya negatif.